Jumat, 17 Mei 2013

Profesi di Bidang IT


Profesi di Bidang IT

Computer System Engineers.

·  Berkomunikasi dengan staf atau klien untuk memahami persyaratan sistem tertentu.
·  Memberikan saran pada biaya proyek, konsep desain, atau perubahan desain.
·  Dokumen desain spesifikasi, petunjuk spesifikasi, petunjuk instalasi & sistem informasi terkait lainnya.
·  Verifikasi stabilitas, interoperabilitas, portabilitas, keamanan, atau skalabilitas arsitektur sistem.
·  Berkolaborasi dengan engineer atau pengembang perangkat lunak untuk memilih solusi desain yang tepat atau memastikan kompatabilitas komponen sistem.
·  Mengevaluasi teknologi yang muncul saat ini untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya, portabilitas, kompatabilitas, atau kegunaan.
·  Memberikan bimbingan teknis atau dukungan untuk pembangunan atau tips sistem.
·  Mengidentifikasi sistem data, perangkat keras, atau komponen perangkat lunak yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
·  Memberikan pedoman untuk menerapkan sistem yang aman untuk pelanggan atau tim instalasi.
·  Memonitor operasi sistem untuk mendeteksi masalah potensial.

Perbedaan dengan Negara Lain:
Indonesia:
Pada dasarnya pekerja IT Indonesia sudah lebih maju daripada beberapa tahun lalu. Ini terlihat dari mulai disukai oleh perusahaan di kawasan Asia karena ada beberapa masalah dengan pekerja dari negara lain. Misalnya, Hongkong membatasi jumlah pekerja dari Cina. Sementara pekerja dari India kurang disukai karena mereka menggunakan negara Asia hanya sebagai batu loncatan untuk bekerja di Amerika. Pekerja Indonesia juga dikenal (Sebagian Besar) akan pulang setelah pekerjaan kontrak selesai sehingga tidak menjadi beban negara yang ditempati. Jadi sebenarnya kesempatan pekerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri cukup baik.

Malaysia:
Model Malaysia ini membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi beda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:
1.       Programmer
2.       System Analist/Designer
3.       System Development Executive

Selasa, 16 April 2013

Dampak Positif dan Negatif UU ITE

UU ITE ( Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum dibidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga menakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Sisi Positif dari UU ITE antara lain :

Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

Sisi Negatif dari UU ITE antara lain :

Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.




Sumber :
1. http://dedidc02.blogspot.com/2011/12/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
2. http://herdianyulianto.blogspot.com/2012/02/pengaruh-positif-dan-negatif-dari.html

Selasa, 19 Maret 2013

Cyber Crime


Cyber Crime adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer sebagai alat utama kejahatan. Dalam hal ini internet juga digunakan untuk menunjang dari aksi tersebut. Cyber Crime ini berbasis kecanggihan teknologi internet dan bias dibilang up to date. Ada pula yang mengatakan Cyber Crime itu adalah penggunaan computer secara illegal.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan bahwa Cyber Crime dirumuskan sebagai perbuatan melanggar hukum yang menggunakan jaringan komputer sebagai sarana atau alat untuk memperoleh keuntungan dan merugikan pihak lain.

MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Modus kejahatan ini dikelompokkan menjadi beberapa bagian sesuai dengan modus operandi yang ada, antara lain :
1.       Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

2.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

3.       Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

4.       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

5.       Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

6.       Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.


Daftar Pustaka :