UU ITE (
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum dibidang cyberspace
law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya
yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE
ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan
melalui internet. UU ITE juga menakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Sisi Positif dari UU ITE antara lain :
Berdasarkan
dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi
Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan
negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu
juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan,
memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta
memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi
dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan
situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi
elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya
penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu
juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia
dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk
mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di
Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga
memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
Sisi Negatif dari UU ITE antara lain :
Selain
memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh
kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga
sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik
lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari
onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini
seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE
juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak
kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang
ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu
gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Sumber :
1. http://dedidc02.blogspot.com/2011/12/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
2. http://herdianyulianto.blogspot.com/2012/02/pengaruh-positif-dan-negatif-dari.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar